Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polres Malang Ingatkan Gelaran Sound Horeg Jangan Kebablasan
Advertisement . Scroll to see content

Kemenkum Tanggapi Fatwa Haram Sound Horeg dari MUI Jatim: Harus Diatur dan Diawasi!

Sabtu, 19 Juli 2025 - 15:50:00 WIB
Kemenkum Tanggapi Fatwa Haram Sound Horeg dari MUI Jatim: Harus Diatur dan Diawasi!
Sound horeg yang diharamkan MUI Jatim. (Foto: iNews/Mukhtar Bagus)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum (Kemenkum) menanggapi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur yang menyatakan penggunaan sound horeg secara berlebihan dan mengandung unsur maksiat adalah haram. Fatwa haram tersebut juga merekomendasikan agar Kemenkum tidak memberikan legalitas kekayaan intelektual (KI) untuk pertunjukan sound horeg sebelum ada komitmen perbaikan sesuai aturan.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kemenkum Razilu menjelaskan, setiap pertunjukan seni, termasuk sound horeg, tetap bisa dilindungi hak ciptanya jika dilakukan secara deklaratif di depan publik. Namun, jika pelaksanaannya menimbulkan kegaduhan, meresahkan masyarakat atau melanggar norma, maka patut dibatasi.

“Jika sudah menimbulkan kerusakan atau permasalahan, tentu bisa dibatasi. Apalagi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta juga memuat pembatasan tegas,” ujar Razilu, Jumat (18/7/2025).

Razilu menegaskan sebagai bentuk ekspresi seni, kegiatan seperti sound horeg harus tunduk pada norma agama, sosial dan hukum yang berlaku. Terlebih jika dilakukan di ruang terbuka dan melibatkan massa dari berbagai usia.

Dia merujuk pada Pasal 50 UU Hak Cipta yang secara jelas melarang pengumuman, distribusi atau komunikasi karya yang bertentangan dengan moral, agama, kesusilaan, ketertiban umum atau pertahanan dan keamanan negara.

Namun demikian, fatwa MUI Jatim tidak bersifat mutlak melarang seluruh aktivitas sound horeg. Menurut Razilu, penggunaan sound system secara wajar untuk kegiatan positif seperti pengajian, salawatan atau resepsi pernikahan yang steril dari unsur maksiat masih diperbolehkan.

Mengantisipasi penyalahgunaan dan gangguan dari kegiatan sound horeg, DJKI Kemenkum mendorong pemerintah daerah atau pusat membuat regulasi khusus, misalnya dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Pemerintah (PP).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut