Khozinudin Klaim Laporan soal Ijazah Gibran Diterima Bareskrim sebagai Dumas
Dia menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan. Dugaan tersebut dikaitkan dengan pemenuhan persyaratan pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024.
"Dalam, dalam kaitannya dengan pemenuhan persyaratan pencalonan wakil presiden Republik Indonesia tahun 2024," ucapnya.
Pelapor juga telah menyiapkan sejumlah barang bukti yang akan disampaikan kepada penyidik. Namun, bukti tersebut belum diserahkan karena masih menunggu proses klarifikasi lebih lanjut.
"Namun bukti-bukti itu belum kami serahkan, menunggu proses klarifikasi lebih lanjut. Nah, dalam proses klarifikasi itulah nanti pelapor juga akan diperiksa, diambil keterangannya, dan dimintai bukti-bukti apa yang menjadi dasar pelaporan terhadap dugaan tindak pidana," tuturnya.
Laporan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan perkara PHPU Pilpres 2024 menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Meski demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum. MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden dalam perkara tersebut.
Editor: Aditya Pratama