Khozinudin Klaim Laporan soal Ijazah Gibran Diterima Bareskrim sebagai Dumas
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri disebut menerima laporan terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka terkait dugaan persoalan keabsahan dokumen pendidikan atau ijazah yang digunakan dalam proses pencalonannya pada Pemilu 2024. Laporan tersebut diterima sebagai pengaduan masyarakat (dumas).
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin mengatakan, pihaknya sempat berdiskusi dengan penyidik mengenai status laporan tersebut. Menurutnya, kepolisian menjelaskan bahwa proses dumas juga dapat ditindaklanjuti melalui tahapan klarifikasi.
"Dan kepolisian tadi memberikan perspektif bahwa Dumas itu juga tidak berbeda dengan LP," ucap Khozinudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).
Khozinudin menambahkan, dumas tersebut nantinya dapat menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan langkah-langkah klarifikasi dan penyelidikan sesuai hasil penanganan laporan.
"Misalnya, Mahkamah Konstitusi tidak bisa memanggil Gibran Rakabuming Raka. Tetapi dalam proses penyelidikan, undangan klarifikasi, panggilan, dan sebagainya, tentu setiap pihak yang kemudian diduga ada dalam proses perbuatan pidana atau paling tidak turut serta dalam kasus deelneming penyertaan, itu bisa juga diundang," kata dia.
Dia menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan. Dugaan tersebut dikaitkan dengan pemenuhan persyaratan pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024.
"Dalam, dalam kaitannya dengan pemenuhan persyaratan pencalonan wakil presiden Republik Indonesia tahun 2024," ucapnya.
Pelapor juga telah menyiapkan sejumlah barang bukti yang akan disampaikan kepada penyidik. Namun, bukti tersebut belum diserahkan karena masih menunggu proses klarifikasi lebih lanjut.
"Namun bukti-bukti itu belum kami serahkan, menunggu proses klarifikasi lebih lanjut. Nah, dalam proses klarifikasi itulah nanti pelapor juga akan diperiksa, diambil keterangannya, dan dimintai bukti-bukti apa yang menjadi dasar pelaporan terhadap dugaan tindak pidana," tuturnya.
Laporan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan perkara PHPU Pilpres 2024 menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Meski demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum. MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden dalam perkara tersebut.
Editor: Aditya Pratama