KIP Tolak Gugatan Bonatua ke ANRI soal Sengketa Ijazah Jokowi!
JAKARTA, iNews.id - Komisi Informasi Pusat (KIP) menolak permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). KIP menyatakan, Arsip Nasional RI (ANRI) belum menguasai arsip ijazah Jokowi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Putusan perkara sengketa informasi dengan termohon ANRI itu dibacakan pada Rabu (3/12/2025) di kantor KIP, Jakarta.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Sidang KIP, Syawaludin.
Sementara itu, meskipun permohonannya ditolak, Bonatua mengaku putusan tersebut justru menjadi kemenangan bagi dirinya.
"Kebetulan harus disampaikan juga ini tadi sidang kita yang di KIP itu hasilnya ditolak, memang yang kita mohon itu ANRI, dalam hal ini saya menang sebenarnya," ujar Bonatua.
Bonatua menyebut, dalam permohonannya meminta sejumlah dokumen terkait ijazah Jokowi, ANRI memang mengakui tidak pernah menguasai dokumen tersebut. Namun, pengakuan dalam persidangan KIP itulah yang sebenarnya dia inginkan.
"Saya hanya butuh pernyataan tercatat di Komisi Informasi Pusat atau lembaga negara bahwa ANRI tidak menguasai dan sudah ada pengakuan dari KPU sendiri, waktu itu dipanggil saksi," katanya.
Dengan demikian, lanjut Bonatua, putusan ini menjadi landasan baru untuk membuat laporan terkait dugaan tindak pidana kearsipan oleh ANRI.
Editor: Reza Fajri