Bacakan Replik, Roy Suryo Tegaskan Tuntutan Ganti Rugi Rp206 Juta Bentuk Perlawanan Moral
JAKARTA, iNews.id - Tim kuasa hukum Roy Suryo membacakan replik dalam sidang praperadilan jilid lima terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026). Dalam replik tersebut, Roy Suryo selaku pemohon menegaskan permohonan praperadilan yang diajukan bukan untuk mempermasalahkan status tersangka maupun pokok perkara.
Menurut dia, permohonan tersebut diajukan untuk meminta ganti kerugian atas tindakan upaya paksa yang sebelumnya dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan. Kuasa hukum Roy Suryo menyebut permohonan itu berkaitan dengan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dinilai tidak sah berdasarkan putusan praperadilan yang telah berkekuatan hukum.
"Bahwa sekali lagi penegasan bahwa permohonan praperadilan a quo diajukan hanya untuk meminta ganti kerugian atas tindakan upaya paksa berupa penggeledahan yang tidak sah, penangkapan yang tidak sah, penahanan yang tidak sah," ujar tim kuasa hukum saat membacakan replik.
Tim kuasa hukum juga membantah anggapan pengajuan praperadilan dilakukan untuk mengulur waktu atau menyalahgunakan mekanisme hukum. Menurut mereka, penundaan sidang sebelumnya terjadi karena ketidakhadiran pihak termohon maupun turut termohon sehingga tidak dapat dibebankan kepada pemohon.
Selain itu, pemohon menyebut praperadilan dapat diajukan selama proses perkara belum memasuki pemeriksaan pokok perkara di pengadilan. Mereka menilai praperadilan berfungsi untuk menguji tindakan aparat penegak hukum, termasuk dalam permohonan ganti rugi akibat dugaan penyalahgunaan kewenangan.