Kiprah Wahyu Iman Santosa, Hakim yang Pimpin Sidang Ferdy Sambo
JAKARTA, iNews.id - Wahyu Iman Santosa ditunjuk menjadi hakim yang memimpin persidangan eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Persidangan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) itu dijadwalkan pada Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Wahyu saat ini merupakan Wakil Ketua PN Jaksel. Wahyu telah menjabat Wakil Ketua PN Jaksel sejak 9 Maret 2022.
Dia sebelumnya pernah menempati posisi penting seperti Ketua PN Denpasar, Bali; Wakil Ketua PN Karanganyar, Jawa Tengah; Ketua PN Kelas 1A Batam, Kepulauan Riau dan Ketua PN Kelas 1B Kediri, Jawa Timur.
Wahyu pernah menangani sejumlah kasus. Salah satu kasus yang pernah ditangani adalah korupsi yang dilakukan eks Bupati Pasuruan, Dade Angga pada 2010 silam. Dade saat itu terjerat kasus korupsi dana kas daerah Pemerintah Kabupaten Pasuruan senilai Rp10 miliar.
Dia juga pernah menangani kasus gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng pada Juli 2022. Wahyu yang kala itu menjabat sebagai hakim di PN Jaksel menolak gugatan yang diajukan Eltinus dan memenangkan KPK.
Selama masa persidangan itu KPK membawa setidaknya 106 ahli dan berbagai macam bukti guna melawan gugatan praperadilan yang diajukan Eltinus.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Wahyu memiliki harta kekayaan sekitar Rp12 miliar. Wahyu melaporkan harta kekayaannya pada 24 Januari 2022 untuk periode 2021.
Secara spesifik, kekayaan Wahyu terdiri atas 8 bidang tanah dan bangunan di Batam, Semarang dan Jakarta Pusat. Dia juga memiliki aset bangunan dan tanah dengan total senilai Rp7,9 miliar. Wahyu tercatat memiliki utang sebesar Rp693 juta.
Wahyu juga diketahui memiliki 1 unit motor dan 1 unit mobil dengan total senilai Rp358 juta. Dia juga memiliki kas dan setara kas dengan nominal Rp209 juta.
Editor: Reza Fajri