Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penumpang WNA Whoosh Tembus 335.681 hingga Oktober 2025, Didominasi Warga Malaysia
Advertisement . Scroll to see content

Kirim Surat ke Menaker terkait UMP Jakarta, Anies Beberkan 6 Poin

Senin, 29 November 2021 - 18:28:00 WIB
Kirim Surat ke Menaker terkait UMP Jakarta, Anies Beberkan 6 Poin
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengirim surat ke Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang meminta agar formula penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta dikaji ulang. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Yang ketiga, terdapat dinamika pertumbuhan ekonomi yang tidak semua sektor sektor lapangan usaha pada masa pandemi mengalami penurunan.

“Sebagian sektor bahkan mengalami peningkatan misalnya sektor transportasi dan pergudangan, informasi dan komunikasi, jasa keuangan, jasa kesehatan, dan kegiatan sosial,” katanya.

Yang keempat, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan dan berharap Menaker dapat meninjau kembali formula penetapan UMP sebagaimana diatur dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Agar dapat memenuhi asas keadilan dan hubungan industrial yang harmonis,” tuturnya.

Yang kelima, Pemprov DKI Jakarta merupakan satu-satunya provinsi yang tidak memiliki upah minimum kabupaten atau kota sehingga upah minimum provinsi menjadi ketetapan final yang berlaku di semua wilayah kota dan kabupaten.

Kemudian yang keenam, dalam surat tersebut Anies menyatakan Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan kaji ulang penghitungan UMP tahun 2022.

“Pembahasan kembali dengan semua stakeholder untuk menyempurnakan dan merevisi keputusan gubernur dimaksud agar prinsip keadilan bisa dirasakan,” ucapnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut