Kirim Surat ke Menaker terkait UMP Jakarta, Anies Beberkan 6 Poin
Yang ketiga, terdapat dinamika pertumbuhan ekonomi yang tidak semua sektor sektor lapangan usaha pada masa pandemi mengalami penurunan.
“Sebagian sektor bahkan mengalami peningkatan misalnya sektor transportasi dan pergudangan, informasi dan komunikasi, jasa keuangan, jasa kesehatan, dan kegiatan sosial,” katanya.
Yang keempat, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan dan berharap Menaker dapat meninjau kembali formula penetapan UMP sebagaimana diatur dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Agar dapat memenuhi asas keadilan dan hubungan industrial yang harmonis,” tuturnya.
Yang kelima, Pemprov DKI Jakarta merupakan satu-satunya provinsi yang tidak memiliki upah minimum kabupaten atau kota sehingga upah minimum provinsi menjadi ketetapan final yang berlaku di semua wilayah kota dan kabupaten.
Kemudian yang keenam, dalam surat tersebut Anies menyatakan Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan kaji ulang penghitungan UMP tahun 2022.
“Pembahasan kembali dengan semua stakeholder untuk menyempurnakan dan merevisi keputusan gubernur dimaksud agar prinsip keadilan bisa dirasakan,” ucapnya.
Editor: Rizal Bomantama