Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Saudi Gempur Yaman, 3 WNI Terjebak di Pulau Dajjal Socotra
Advertisement . Scroll to see content

Kisah Ety Hafalkan Alquran 30 Juz saat Dipenjara 18 Tahun di Arab Saudi

Senin, 06 Juli 2020 - 21:06:00 WIB
Kisah Ety Hafalkan Alquran 30 Juz saat Dipenjara 18 Tahun di Arab Saudi
Ety binti Toyyib Anwar disambut Menaker Ida Fauziyah dan Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (6/7/2020). (Foto: Sindonews/Abdul Rochim).
Advertisement . Scroll to see content

Menaker Ida Fauziyah juga bersyukur Ety bisa kembali ke Tanah Air dengan selamat. Menurut Ida, kasus Ety harus menjadi pelajaran ke depan bahwa jika memang orang tidak bersalah Allah SWT akan menunjukkan jalannya.

Ida juga mengapresiasi kinerja dari perwakilan RI di Saudi yang sudah melakukan advokasi sehingga Ety bisa dibebaskan dengan membayar diyat yang diambil atas dukungan seluruh masyarakat.

“Saya sebagai pemerintah ingin menyampaikan terima kasih atas dukungan partisipasi masyarakat, terutama dukungan keluarga besar NU melalui LAZISNU, yang banyak teman-teman Fraksi PKB,” katanya.

Ety divonis hukuman mati qishash berdasarkan Putusan Pengadilan Umum Thaif No. 75/17/8 tanggal 22/04/1424H (23/06/2003M) yang telah disahkan oleh Mahkamah Banding dengan nomor 307/Kho/2/1 tanggal 17/07/1428 dan telah disetujui oleh Mahkamah Agung dengan No: 1938/4 tanggal 2/12/1429 H karena membunuh majikannya warga negara Saudi, Faisal bin Said Abdullah Al Ghamdi, dengan cara diracun.

Tiga bulan setelah Faisal meninggal dunia, seorang WNI bernama Ema atau Aminah (pekerja rumah tangga di rumah sang majikan) memberikan keterangan bahwa Etty Toyib telah membunuh majikan dengan cara meracun.

Pembicaraan tersebut direkam oleh seorang keluarga majikan. Rekaman tersebut diperdengarkan oleh penyidik saat menginterogasi Ety pada 16 Januari 2002 silam, yang mengakibatkan adanya pengakuan Etty bahwa yang bersangkutan telah membunuh majikan.

Dalam proses pembebasannya, Pemerintah Indonesia dengan dukungan berbagai pihak akhirnya membebaskan Etty dari hukuman mati dengan patungan membayar uang denda Rp15,2 miliar. Kasus Etty terjadi sejak 2001 dan dia pun sudah menjalani masa penahanan 18 tahun.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut