Kisah Ferdy Sambo, Jenderal Bintang Dua Termuda yang Kini Divonis Mati
JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. Sambo sebelumnya dikenal sebagai jenderal bintang dua termuda di Polri.
Namun, usai terjerat kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo resmi dipecat.
Ferdy Sambo menjadi sorotan publik usai kasus kematian Brigadir J di rumahnya, kawasan Duren Tiga, Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Untuk diketahui vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel. Sebelumnya, tim jaksa menuntut agar Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo berupa dengan mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (13/2/2023).