Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Kasus Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, 4 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Kisah Ferdy Sambo, Jenderal Bintang Dua Termuda yang Kini Divonis Mati

Senin, 13 Februari 2023 - 16:45:00 WIB
Kisah Ferdy Sambo, Jenderal Bintang Dua Termuda yang Kini Divonis Mati
Ferdy Sambo pernah menjadi jenderal bintang dua termuda di Polri (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. Sambo sebelumnya dikenal sebagai jenderal bintang dua termuda di Polri.

Namun, usai terjerat kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo resmi dipecat.

Ferdy Sambo menjadi sorotan publik usai kasus kematian Brigadir J di rumahnya, kawasan Duren Tiga, Jakarta, Jumat (8/7/2022). 

Untuk diketahui vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel. Sebelumnya, tim jaksa menuntut agar Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo berupa dengan mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (13/2/2023).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut