Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Trump Masih Yakin Arab Saudi Akan Berdamai dengan Israel
Advertisement . Scroll to see content

Kisah Pilu Tuti: Jadi Korban KDRT di Indonesia, Dihukum Mati di Saudi

Rabu, 31 Oktober 2018 - 09:54:00 WIB
Kisah Pilu Tuti: Jadi Korban KDRT di Indonesia, Dihukum Mati di Saudi
Ilustrasi eksekusi mati. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, hukuman mati yang dijatuhkan kepada Tuti oleh otoritas Arab Saudi tergolong hukuman mati mutlak atau had gillah.

Berdasarkan tingkatannya, had gillah merupakan hukuman mati tertinggi di Arab Saudi setelah qisas dan takzir karena tidak bisa diampuni oleh raja atau ahli waris korban. Tindakan yang termasuk had gillah hanya dapat dimaafkan oleh Allah SWT.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/10/2018) kemarin, Iqbal mengungkapkan tindakan Tuti membunuh ayah majikannya, Suud Malhaq al-Utaibi, dilatarbelakangi oleh pelecehan yang kerap diterimanya. Namun, tindakan Tuti ketika itu tidak bisa disebut sebagai pembelaan diri karena dilakukan tidak pada saat pelecehan berlangsung.

“Tuti dianggap melakukan pembunuhan berencana. Karena itu, dia mendapat hukuman had gillah,” ujar Iqbal.

Belajar dari kasus Tuti, Iqbal mengimbau para calon TKI yang akan bekerja di luar negeri supaya ekspresif dan berani membela hak-haknya sejak awal. “Banyak tenaga kerja kita yang berdiam saat dilecehkan. Dendamnya disimpan. Suatu saat ketika sudah tidak tertahankan, kemudian dia melakukan pembunuhan sehingga dianggap pembunuhan berencana,” ucap Iqbal.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut