Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next :  Kerajaan Arab Saudi Beri 100 Ton Kurma Premium untuk RI jelang Ramadan
Advertisement . Scroll to see content

KJRI Jeddah Kirim Nota Keberatan atas Vonis 2 Tahun Penjara kepada Jemaah Indonesia

Senin, 23 Januari 2023 - 11:36:00 WIB
KJRI Jeddah Kirim Nota Keberatan atas Vonis 2 Tahun Penjara kepada Jemaah Indonesia
Ilustrasi pelecehan. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Arab Saudi memvonis hukuman dua tahun penjara kepada jemaah umrah asal Indonesia Muhammad Said (26). KJRI Jeddah akan mengirim nota keberatan atas vonis itu. 

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha menyebutkan KJRI Jeddah tidak menerima informasi dari otoritas Saudi mengenai persidangan yang dijalani Said.

“Akses kekonsuleran untuk bertemu Muhammad Said baru diberikan otoritas Saudi pada 2 Januari 2023. Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Saudi,” kata Judha, Senin (23/1/2023). 

KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk mempersiapkan langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut.

“Kami masih menunggu legal advice dari pengacara yang ditunjuk,” ujar Judha.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut