KKP dan Polri Jalin Kolaborasi, Perkuat Pengawasan Tindak Pidana Perikanan di Rote Ndao
Sementara itu, Kepala Stasiun PSDKP Kupang Dwi Santoso Wibowo menjelaskan, PKS ini sebagai upaya mempersempit ruang gerak pelaku kegiatan penangkapan ikan secara ilegal khususnya penangkapan teripang di perairan negara lain (Australia) secara ilegal dan distribusinya.
“Selain itu, PKS ini dilaksanakan dalam rangka pertukaran data dan Informasi yang terdiri informasi tindak pidana perikanan terutama yang berkaitan dengan perdagangan hasil perikanan dan distribusi teripang yang ditangkap secara ilegal,” katanya.

Selain itu, Dwi juga menjelaskan, pihaknya juga melakukan pembinaan terhadap nelayan dilakukan melalui kegiatan penyuluhan dan edukasi kepada nelayan dan pelaku usaha perikanan mengenai dampak negatif dan konsekuensi hukum dari illegal fishing.
“Kami juga memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana tersebut serta Penegakan hukum dilakukan melalui melaksanakan patroli bersama secara rutin di wilayah perairan yang rawan aktivitas illegal fishing, terutama di sekitar perbatasan Rote Ndao-Australia,” ujarnya.
Editor: Rizqa Leony Putri