Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bertemu Perwakilan China-ASEAN, Menkum Supratman Galang Dukungan tentang Royalti
Advertisement . Scroll to see content

KKP Hentikan 7 Kapal Perikanan yang Langgar Aturan WPPNRI

Jumat, 13 Oktober 2023 - 17:00:00 WIB
KKP Hentikan 7 Kapal Perikanan yang Langgar Aturan WPPNRI
KKP menghentikan tujuh kapal perikanan yang melanggar aturan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. (Foto: dok KKP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan tujuh kapal perikanan yang melanggar aturan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Penghentian dilakukan pada saat patroli pengawasan serentak oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Diduga tujuh kapal tersebut beroperasi tanpa dilengkapi dokumen perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan (SIPI) dan melakukan penangkapan ikan tidak sesuai dengan jalur penangkapan ikannya.

“Ada tujuh kapal yang diamankan petugas, dua kapal tidak mengantongi izin, lima kapal mengantongi izin Gubernur namun melanggar jalur penangkapan ikan, yakni di atas 12 mil laut," tutur Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Adin Nurawaluddin mengonfirmasi kejadian tersebut.

Kapal tanpa dilengkapi dokumen perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan (SIPI). (Foto: dok KKP)
Kapal tanpa dilengkapi dokumen perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan (SIPI). (Foto: dok KKP)

Adin mengatakan bahwa ketujuh kapal tersebut diamankan pada saat patroli pengawasan serentak oleh KP. ORCA 03 di Selat Karimata, KP.HIU 07 di Perairan Laut Sulawesi dan KP.HIU 03 di Laut Natuna Utara. Ketujuh kapal tersebut antara lain KM. BS IV (30 GT), KM. SG (28 GT), KM IB 1 (30 GT), KM. MZ 3 (26 GT), KM. F 738 (30 GT), KM. BL 85 (29 GT), KM. AJ (29 GT).

Sejumlah 1,9 ton cumi, 3 ton ikan pelagis (cakalang dan layang), dan 11,5 ton ikan campur diamankan petugas sebagai barang bukti pada saat penghentian, pemeriksan dan penahanan (henrikhan).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut