KKP Hentikan Aksi Pengebom Ikan Asal Malaysia di Laut Sulawesi
“Pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti yang mengindikasikan aksi pengeboman ikan oleh para pelaku,” ujar Adin.
Selain satu unit perahu, barang bukti lainnya yang ditemukan berupa satu unit kompresor, satu unit ketinting, selang kompresor sepanjang 150 meter, tiga buah detonator, dua buah kacamata selam, tiga buah fins atau kaki katak, dan satu ekor ikan kuning.
Lebih lanjut, Adin menyampaikan bahwa ketiga tersangka berinisial JL, PJ, dan MJ selanjutnya dibawa ke kantor Satuan Pengawasan SDKP Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Adin memastikan bahwa ketiga tersangka akan diberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
“Tidak cuma illegal fishing, secara tegas KKP juga melarang segala aksi penangkapan ikan dengan cara merusak, sebab tak cuma ikan besar yang mati, ikan-ikan kecil pun ikut mati. Apalagi, penggunaan bom ikan ini bisa merusak karang yang membuat sumber daya laut kita tidak bisa lestari,” kata Adin.
Dengan penangkapan kapal tersebut, total KKP telah menangkap 75 kapal yang terdiri dari enam kapal ikan asing berbendera Malaysia dan satu kapal ikan asing berbendera Filipina.