Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menko Zulhas Pastikan RI Setop Impor Garam Akhir 2027
Advertisement . Scroll to see content

KKP Lumpuhkan 17 Kapal Illegal Fishing pada Operasi Awal Tahun

Rabu, 22 Februari 2023 - 11:00:00 WIB
KKP Lumpuhkan 17 Kapal Illegal Fishing pada Operasi Awal Tahun
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil melumpuhkan 17 kapal ikan pelaku illegal fishing pada operasi awal 2023. (Foto: dok KKP)
Advertisement . Scroll to see content

KII Tak Berizin Juga Terdeteksi di Pusat Pengendalian, Pelaku Usaha Diminta Patuh

Selain satu kapal ikan asing ilegal, terdapat 16 kapal ikan Indonesia (KII) tak berizin yang juga terdeteksi di SPKP Pusat Pengendalian KKP telah beroperasi secara ilegal. Kapal-kapal tersebut di antaranya KM AMAZIA (29 GT), KM INKA MINA 916 (30 GT), KM KELVIN I (30 GT), KM CAKALANG (40 GT), KM BARGES (60 GT), KM RATU -1 (5 GT), KM TANPA NAMA (28 GT), KM INKA MINA 928 (30 GT), KM INKA MINA 723 (32 GT), KM ARABIAH (16 GT), KM Tanpa Nama (volume tidak diketahui), KM KHARISMA-1 (28 GT), KM WAFA JAYA (26 GT), KM DUA PUTRI-B (30 GT), KM SUKA-1 (23 GT), dan KM BINTANG MARIYOS (54 GT).

Berdasarkan keterangan Adin, sebelas di antara kapal tersebut diduga tak memiliki dokumen perizinan berusaha, seperti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Standar Laik Operasi (SLO), maupun Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Sedangkan lima kapal diduga beroperasi tidak sesuai dengan Daerah Penangkapan Ikan (DPI).

“Tak hanya kapal ikan asing ilegal, kapal ikan Indonesia yang melanggar aturan kini juga bisa terpantau melalui sistem kami," ucap Adin.

Lebih lanjut Adin menekankan bahwa penertiban kapal perikanan Indonesia ini dilakukan supaya pemanfaatan sumber daya ikan dapat dilakukan secara tertib sesuai aturan yang berlaku. Untuk itu, dalam mengawali 2023.

Adin menambahkan bahwa KKP akan memperkuat pengawasan di seluruh WPPNRI melalui peningkatan teknologi pemantauan berbasis satelit, penambahan hari operasi Kapal Pengawas serta pembangunan Kapal Pengawas Kelas II.

"Tindakan tegas ini kami lakukan untuk melindungi hak-hak nelayan lokal dan mencegah konflik horizontal antar nelayan," tutur Adin.

Oleh sebab itu, Adin berharap para pelaku usaha pemilik kapal perikanan untuk dapat melakukan penangkapan ikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, yang sebelumnya terus mendorong peningkatan kualitas pengawasan di WPPNRI guna menyukseskan lima program strategis ekonomi biru, khususnya implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT).

Editor: Rizqa Leony Putri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut