KKP Lumpuhkan 17 Kapal Illegal Fishing pada Operasi Awal Tahun
JAKARTA, iNews.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil melumpuhkan 17 kapal ikan pelaku illegal fishing pada operasi awal 2023. Kapal-kapal tersebut terdiri dari satu Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia dan 16 Kapal Ikan Indonesia (KII).
Keberhasilan penangkapan ini merupakan gerak cepat KKP terhadap laporan nelayan yang dikonfirmasi langsung melalui hasil analisis Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) di Pusat Pengendalian KKP.
“Benar bahwa hasil operasi awal tahun Kapal Pengawas KKP berhasil mengamankan 17 kapal illegal fishing. Gerak cepat kami dalam menindak kapal illegal fishing merupakan wujud keseriusan KKP dalam merespon keresahan para nelayan," tutur Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksda TNI Adin Nurawaluddin dalam keterangannya.
Adin menjelaskan bahwa KIA bernama KM KHF 2095 (56.38 GT) berhasil dihentikan oleh KP Hiu 08 saat kapal tersebut sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap trawl di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Perairan Selat Malaka. Pada saat dilakukan pemeriksaan, tiga orang Awak Buah Kapal (ABK) dan satu orang Nakhoda KM KHF 2095 diketahui merupakan warga negara Cambodia.
“Proses penyidikan kasus ini akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Stasiun PSDKP Belawan. Saat ini penyidik telah menetapkan nakhoda kapal sebagai tersangka," ucap Adin.