Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dirut Pertamina: Keterbukaan Informasi Jadi Tonggak Bangun Kepercayaan Publik
Advertisement . Scroll to see content

KKP Pastikan Aturan RZKAW Laut Barat Sumatra untuk Pengembangan Ekonomi

Kamis, 31 Agustus 2023 - 15:27:00 WIB
KKP Pastikan Aturan RZKAW Laut Barat Sumatra untuk Pengembangan Ekonomi
Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin saat membuka Konsultasi Publik II Penyusunan Dokumen RZKAW Laut Barat Sumatra di Kota Padang, Kamis (31/8/2023). (Foto: dok KKP)
Advertisement . Scroll to see content

PADANG, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyusun dokumen Rencana Zonasi Antar Kawasan Antar Wilayah (RZKAW) Laut Barat Sumatra. KKP memastikan penyusunan tersebut untuk pengembangan ekonomi kelautan secara berkelanjutan, menjaga stabilitas pertahanan keamanan, serta kedaulatan NKRI.

Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Tugas Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto, menerangkan, wilayah perairan barat Sumatera merupakan lokasi strategis karena berada di kawasan Samudera Hindia dan perbatasan negara. 

"Kalau kita bisa optimalkan kawasan perairan kita dengan memanfaatkan keunggulan geografis tanpa melupakan kedaulatan, nasional interest dan keberlanjutan, akhirnya kelautan kita memberikan daya dukung ekonomi. Itulah yang ingin dicapai Pak Menteri dengan program Ekonomi Biru," kata Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin saat membuka Konsultasi Publik II Penyusunan Dokumen RZKAW Laut Barat Sumatera di Kota Padang, Kamis (31/8/2023).

Penyusunan dokumen RZKAW merupakan amanah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Peraturan Pemerintah Nomor 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Sampai dengan tahun 2023, pemerintah telah menerbitkan sembilan Peraturan Presiden mengenai RZKAW dari 20 target yang ditetapkan. 

Kawasan perairan yang telah memiliki RZKAW yakni Selat Makassar, Laut Jawa, Laut Sulawesi, Teluk Tomini, Teluk Bone, Laut Natuna-Natuna Utara, Laut Maluku, serta yang terbaru Selat Malaka dan Laut Flores.

Doni menambahkan, regulasi RZKAW memiliki peran krusial karena menjadi dasar pelaksanaan kegiatan menetap di ruang laut. Tanpa RZKAW, pemerintah dalam hal ini Menteri Kelautan dan Perikanan tidak bisa mengeluarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang menjadi dokumen prinsip melakukan kegiatan menetap di ruang laut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut