Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PNBP Pengelolaan Ruang Laut 2022 Tembus Rp335 Miliar, Naik 671 Persen
Advertisement . Scroll to see content

KKP Periksa Kapal Penambang Pasir Timah di Perairan Bangka  

Sabtu, 26 Februari 2022 - 23:36:00 WIB
KKP Periksa Kapal Penambang Pasir Timah di Perairan Bangka   
KKP memeriksa aktivitas penambangan pasir timah yang dilakukan di perairan Matras, Kabupaten Bangka. (Foto: dok KKP)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, penempatan saluran pembuangan tailing juga belum sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati oleh tiga instansi, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KKP dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, sebab penempatannya berada tinggi di atas permukaan air laut. 

“Terkait PKKPRL kami sedang menggali informasi lebih lanjut dan sedang dalam proses pemeriksaan terhadap Nakhoda dan penanggung jawab PT. SLA yang menjadi mitra dari kapal yang kami periksa,” katanya.

Lebih lanjut, Adin menjelaskan bahwa pihaknya sedang mendalami permasalahan penambangan pasir timah ini, termasuk indikasi dampak kerusakan pesisir di perairan Bangka.

"Ada dugaan kegiatan penambangan pasir ini menimbulkan kerusakan di wilayah pesisir perairan Bangka," tuturnya.

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) merupakan dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut