Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PNBP Pengelolaan Ruang Laut 2022 Tembus Rp335 Miliar, Naik 671 Persen
Advertisement . Scroll to see content

KKP Periksa Kapal Penambang Pasir Timah di Perairan Bangka  

Sabtu, 26 Februari 2022 - 23:36:00 WIB
KKP Periksa Kapal Penambang Pasir Timah di Perairan Bangka   
KKP memeriksa aktivitas penambangan pasir timah yang dilakukan di perairan Matras, Kabupaten Bangka. (Foto: dok KKP)
Advertisement . Scroll to see content

Dokumen ini diterbitkan oleh KKP dan menjadi salah satu prasyarat dalam kegiatan pengelolaan ruang laut. Demi menjamin keseimbangan antara ekonomi dan ekologi, KKP gencar melaksanakan penertiban dan pengawasan pengelolaan ruang laut.

Beberapa waktu yang lalu KKP telah melaksanakan paksaan pemerintah dengan menghentikan sementara kegiatan penambangan pasir laut di Pulau Babi, Benting Aceh, dan Pulau Rupat.

Sebelumnya, Menteri Trenggono telah menginstruksikan agar pemberian izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dilakukan secara ketat, khususnya bagi aktivitas berisiko tinggi. Langkah itu dimaksudkan untuk menjaga kesehatan laut, mewujudkan keseimbangan pemanfaatan ekonomi dan ekologi sesuai dengan prinsip ekonomi biru di mana ekologi harus menjadi panglimanya.

(CM)

Editor: Rizqa Leony Putri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut