KKP Segel Resort dan Wisata Tak Berizin milik PT PB di Anambas
BATAM, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan resort, wisata, dan fasilitas komersil lainnya milik PT PB di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau pada Jumat (10/3/2023).
Penyegelan ini merupakan upaya penghentian sementara kegiatan operasional PT PB yang terindikasi melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil tanpa dilengkapi dokumen perizinan sebagaimana ketentuan.
PT PB diduga tidak memiliki empat dokumen perizinan, yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Perizinan Berusaha, Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dalam Rangka Penanaman Modal Asing, dan Izin Pengusahaan Pariwisata Alam Perairan di Kawasan Konservasi.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Adin Nurawaluddin menyampaikan bahwa penghentian ini merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap PT PB, yang terindikasi telah melakukan kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil tidak sesuai dengan aturan berlaku.
“Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan, PT PB dinyatakan melanggar pemanfaatan pulau-pulau kecil karena tidak memiliki dokumen PKKPRL, Perizinan Berusaha, Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil, dan Izin Pemanfaatan Kawasan Konservasi. Untuk itu, pada Jumat (10/3/2023), KKP secara paksa menghentikan sementara seluruh kegiatan PT PB di Kabupaten Anambas,” ujar Adin yang memimpin langsung kegiatan Paksaan Pemerintah terhadap PT BP di Pulau Bawah, Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau.
Adin menjabarkan bahwa sebelumnya, KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP telah memberikan Peringatan I dan Peringatan II kepada PT BP pada pertengahan 2022. Namun, karena belum ada itikad menyelesaikan PKKPRL dan mengajukan Izin Berusaha, Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil, serta Izin Pemanfaatan Kawasan Konservasi, KKP kemudian melakukan panggilan kembali terhadap pengelola PT PB.