Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KKP Segel Unit Pengolahan Ikan di Ambon yang Tak Sesuai Ketentuan 
Advertisement . Scroll to see content

KKP Segel Resort dan Wisata Tak Berizin milik PT PB di Anambas

Senin, 13 Maret 2023 - 15:00:00 WIB
KKP Segel Resort dan Wisata Tak Berizin milik PT PB di Anambas
KKP melakukan penyegelan resort, wisata, dan fasilitas komersil lainnya milik PT PB di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau pada Jumat (10/3/2023). (Foto: dok KKP)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut keterangan Adin, PT PB merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang mengelola gugusan pulau di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau, yang meliputi Pulau Bawah seluas 46,16 hektare, Pulau Elang 3,15 hektare, Pulau Murba 1,22 hektare, dan Pulau Sangga 20,40 hektare.

Terdapat sebanyak 30 resort dengan tingkat hunian sebesar 30 persen setiap bulannya. Umumnya, turis datang dari Batam ke Pulau Bawah menggunakan moda sea plane atau pesawat air berkapasitas delapan orang yang dimiliki pihak perusahaan.

“Sesuai arahan Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan, pelaksanaan pemanfaatan ruang laut harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku supaya tidak menimbulkan kerusakan ekologi, sebagaimana salah satunya yang telah tercantum dalam PERMENKP Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan PPK dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA),” kata Adin.

Atas pelanggaran yang dilakukan, Adin menegaskan bahwa PT PB dikenakan sanksi administratif berdasarkan Pasal 18 Angka 28 jo Angka 29 PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Pasal 3 jo Pasal 4 jo Pasal 7 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf c Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan, yaitu berupa paksaan pemerintah atau penghentian sementara kegiatan.

Lebih lanjut, Adin menjelaskan bahwa penghentian sementara operasional PT PB dilakukan sampai dapat memenuhi kewajiban perizinan-perizinan sesuai aturan yang berlaku dalam melaksanakan kegiatan berusaha.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menyampaikan keseriusannya terhadap pengawasan kegiatan pengelolaan kawasan pesisir, pulau-pulau kecil, dan laut di Indonesia untuk dapat dilakukan dengan ketat. Hal ini dilakukan supaya sektor kelautan dan perikanan dapat berkontribusi terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan tidak mengancam keberlanjutan ekologi yang ada.

Editor: Rizqa Leony Putri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut