KKP Tangkap 2 Kapal Filipina di Laut Sulawesi Dugaan Illegal Fishing, 17 ABK Diamankan
BITUNG, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan komitmennya memberantas praktik penangkapan ikan ilegal. Dua kapal asing berbendera Filipina ditangkap di perairan Laut Sulawesi atas dugaan kuat melakukan illegal fishing dan pemanfaatan sumber daya kelautan secara ilegal.
Penangkapan dilakukan oleh kapal pengawas Hiu Macan Tutul 01 milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP. Operasi berlangsung saat kedua kapal asing terdeteksi sedang menangkap ikan tanpa izin.
Kepala Pangkalan PSDKP Bitung Kurniawan mengatakan, dua kapal tersebut telah diamankan dan dibawa menuju pangkalan di Bitung, Sulawesi Utara, bersama seluruh awak kapal.
“Kami mengamankan 17 ABK dari dua kapal ikan asing berbendera Filipina yang terbukti melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Laut Sulawesi,” ujar Kurniawan, Rabu (18/6/2025).
Penangkapan ini tidak hanya menyelamatkan sumber daya laut Indonesia, namun juga mencegah potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
Kepala Pangkalan PSDKP Tahuna Martin menambahkan, pihaknya tengah melakukan proses penyidikan lanjutan terhadap para ABK dan nakhoda.
“Saat ini kedua kapal beserta 17 awaknya sudah diamankan di pangkalan Bitung dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” kata Martin.
Pihak KKP menegaskan kegiatan pengawasan akan terus diperkuat di wilayah-wilayah rawan pelanggaran kedaulatan laut, terutama di perbatasan perairan Indonesia dan negara tetangga.
Aksi ilegal fishing yang dilakukan kapal asing seperti ini mengancam keberlanjutan sumber daya laut nasional. Praktik ini juga melanggar hukum internasional dan dapat berdampak besar terhadap ekosistem serta ekonomi nelayan lokal.
KKP menegaskan komitmen untuk tidak memberi ruang bagi pelaku penjarahan laut Indonesia. Operasi penindakan seperti ini akan terus digencarkan.
Editor: Donald Karouw