KKP Umumkan Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut
Dengan dikeluarkannya pengumuman lokasi tersebut, KKP mempersilahkan pelaku usaha untuk memanfaatkan hasil sedimentasi yang ada. Pelaku usaha yang dimaksud memiliki kriteria di antaranya bergerak di bidang pembersihan hasil sedimentasi di laut dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut, serta memiliki peralatan dengan teknologi khusus.
Selanjutnya, pelaku usaha lebih dapat mengirimkan proposal pemanfaatan yang di antaranya memuat tujuan pembersihan, lokasi, volume, metode, dan sarana pembersihan. Kemudian keterangan riwayat pengalaman dalam melakukan usaha pembersihan hasil Sedimentasi di laut dan pemanfaatannya secara bertanggung jawab, dokumen permohonan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), hingga pernyataan tidak memiliki riwayat pelanggaran Perizinan Berusaha di sektor kelautan dan perikanan.
"Pelaku usaha juga harus memenuhi ketentuan-ketentuan, salah satunya harus memenuhi kebutuhan dalam negeri. Pengumuman ini berlaku sampai dengan 28 Maret, dan pemasukan dokumen persyaratan sejak tanggal diumumkan sampai dengan tanggal berakhirnya pengumuman," ujarnya.
Informasi lebih lanjut mengenai pengumuman lokasi pembersihan hasil sedimentasi di laut, dapat diakses melalui laman berikut: https://kkp.go.id/artikel/61303-pengelolaan-hasil-sedimentasi-di-laut-untuk-melaksanakan-pembersihan-hasil-sedimentasi-di-laut.
Editor: Anindita Trinoviana