Klarifikasi KPU Terkait Permasalahan Sirekap di Media Sosial
JAKARTA, iNews.id - Komisioner KPU Idham Holik, memberikan klarifikasi terkait ramainya dugaan kekacauan Sirekap Pemilu 2024 di media sosial. Ia menegaskan bahwa KPU selalu berusaha untuk transparan dan terbuka kepada masyarakat.
Idham menjelaskan bahwa hasil resmi perhitungan Pemilu berdasarkan rekapitulasi berjenjang, dimulai dari tingkat kecamatan, BPK, KPU Kabupaten Kota, KPU Provinsi, dan KPU Indonesia.
"Memang ada data yang tidak sinkron antara data C-Hasil dengan hasil pembacaan Sirekap, yaitu 0,65 persen untuk pemilu presiden dan wakil presiden dan 2,4 persen untuk pemilu legislatif," kata Idham.
Namun, Idham menekankan bahwa Sirekap hanya alat bantu agar masyarakat memperoleh informasi perolehan suara di TPS.
Ia menegaskan KPU tidak bermaksud menutupi kesalahan, tetapi menyampaikan informasi seakurat mungkin sesuai aturan.
“Kami tidak bermaksud untuk menyalahkan framing media, karena framing media itu adalah hak media itu sendiri. Tapi pada kesempatan kali ini, kami juga ada hak untuk menyampaikan penjelasan seakurat mungkin sebagaimana aturan yang diberlakukan,” ucap Idham.
Menanggapi masalah tersebut, Tim Hukum Nasional Timnas Amin, S. Kemal Zulfi menambahkan kondisi ini merupakan persoalan serius. Timnya sudah beberapa kali menemukan kejanggalan yang terjadi ditambah dengan adanya bukti-bukti terkait adanya perbedaan angka antara C1 dengan Sirekap. Sehingga pihaknya meminta bantuan kepada setiap wilayah untuk mencari selisih angka yang ada pada Sirekap.
“Kebetulan tim hukum nasional ini kan berada di seluruh wilayah Indonesia, ada yang di Aceh sampai Papua itu tim hukum daerah. Nah temen-temen juga membantu di wilayah masing-masing untuk mencari apa persoalan-persoalan selisih-selisih angka di Sirekap ini,” tutur S Kemal, dikutip dalam Dialog iNews Prime.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq