Klinik Tak Boleh Sembarangan Terapi Stem Cell, BPOM: Hukuman 12 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar Mengintai
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyambut baik perkembangan terapi stem cell di Indonesia. Namun, BPOM mengingatkan klinik dan fasilitas kesehatan tidak boleh sembarangan menawarkan terapi sel dengan klaim berlebihan tanpa memenuhi standar keamanan dan kefarmasian.
Kepala BPOM Profesor Taruna Ikrar mengatakan pihak yang memanfaatkan, mendistribusikan, atau menjual produk kefarmasian, termasuk stem cell, yang tidak memenuhi standar dapat dikenai sanksi pidana.
“Barang siapa yang memanfaatkan, mendistribusikan, dan menjual produk kefarmasian, termasuk dalam hal ini stem cell, yang tidak memenuhi standar, maka kepadanya bisa dituntut 12 tahun penjara dan denda 5 miliar bagi setiap item,” ujar Taruna dalam ACTO-ASPI 2026 Annual Meeting di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Peringatan tersebut disampaikan Taruna di tengah maraknya klinik yang menawarkan terapi sel kepada masyarakat dengan berbagai klaim. BPOM menemukan adanya perbedaan antara fasilitas kesehatan yang mengembangkan terapi sel berdasarkan ilmu pengetahuan dengan klinik yang hanya mempromosikan terapi tanpa standar yang jelas.
Menurut Taruna, istilah terapi sel tidak boleh dijadikan alasan untuk menjalankan praktik yang berpotensi merugikan masyarakat. Dia meminta pelaku usaha tidak menggunakan pengembangan ilmu pengetahuan sebagai kedok untuk mencari keuntungan melalui praktik yang tidak sesuai aturan.