Klinik Tak Boleh Sembarangan Terapi Stem Cell, BPOM: Hukuman 12 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar Mengintai
BPOM Siapkan Standar Terapi Stem Cell
Di sisi lain, BPOM menyiapkan mekanisme agar pengembangan terapi berbasis sel tetap dapat dilakukan secara ilmiah. Salah satunya melalui Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2025 yang memberikan standar bagi fasilitas yang ingin mengembangkan terapi tersebut.
Taruna menjelaskan laboratorium, klinik, rumah sakit hingga kampus yang ingin mengembangkan terapi sel akan diarahkan memenuhi standar produksi melalui sertifikasi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) atau Good Manufacturing Practices (GMP).
Menurut dia, sel hidup juga termasuk bagian dari produk kefarmasian sehingga proses produksinya harus memenuhi standar. Sementara penggunaan terapi tersebut sebagai pelayanan kepada pasien menjadi ranah Kementerian Kesehatan.
“Intinya, Badan POM berkomitmen untuk memfasilitasi, mendukung, support untuk pengembangan ilmu apalagi untuk pelayanan stem cell yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Tapi jangan ada tipu-tipu di situ, ada jangan ada fraud, jangan ada merugikan rakyat,” ujarnya.
Editor: Dani M Dahwilani