Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Tak Ingin Terapi Sel Hanya Bisa Diakses Orang Kaya
Advertisement . Scroll to see content

Klinik Tak Boleh Sembarangan Terapi Stem Cell, BPOM: Hukuman 12 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar Mengintai

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:52:00 WIB
Klinik Tak Boleh Sembarangan Terapi Stem Cell, BPOM: Hukuman 12 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar Mengintai
BPOM mengingatkan klinik dan fasilitas kesehatan tidak boleh sembarangan menawarkan terapi sel dengan klaim berlebihan tanpa memenuhi standar keamanan. (Foto: Ilustrasi AI)
Advertisement . Scroll to see content

“Jangan coba-coba melakukan permainan yang merugikan rakyat, yang merugikan kesehatan bahkan mengancam jiwanya rakyat,” ucapnya.

Taruna mengatakan, berdasarkan identifikasi BPOM, saat ini terdapat puluhan hingga hampir 100 klinik yang berkaitan dengan layanan terapi sel. Selain itu, terdapat 34 fasilitas yang tengah mencoba menerapkan standar terapi sel.

Karena itu, BPOM tetap berkomitmen mendukung perkembangan terapi stem cell di Indonesia. Namun, penerapannya harus dilakukan sesuai regulasi dan standar yang telah ditetapkan.

Taruna juga menyinggung salah satu kasus yang telah ditindak di Magelang. Kasus tersebut kini disebut sedang berproses di Mabes Polri dan masuk tahap penuntutan di pengadilan, dengan nilai kerugian yang mencapai Rp280 miliar.

“Kenapa ini saya perlu tegaskan dulu, supaya jangan atas nama pengembangan ilmu, mengakumulasi ilmu untuk kepentingan-kepentingan fraud, untuk kepentingan-kepentingan penipuan, menipu rakyat dengan berbagai macam alasan,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut