Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK, Soroti Pasal Ini

JAKARTA, iNews.id - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menggugat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mengajukan gugatan uji materi untuk mendorong reformasi di tubuh TNI.
"Kami hari ini memasukkan permohonan uji materi terhadap beberapa ketentuan pasal dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 2025 tentang perubahan Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI," kata Fadhil Alfathan perwakilan dari LBH Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Dia menuturkan, uji materi ini kelanjutan dari uji formil yang sebelumnya kandas. Ada sejumlah pasal di undang-undang tersebut yang digugat.
"Pasal 7 ayat 2 huruf B angka 9 dan 15, itu intinya soal operasi militer selain perang yang membuka ruang bagi militer untuk membantu pemerintah daerah," ujarnya.
"Kami nilai di situ perlu diuji karena tidak ada batasan hukum yang jelas soal itu, kemudian yang angka 15 adalah TNI diberi ruang untuk membantu menanggulangi ancaman siber," tuturnya melanjutkan.
Kemudian pasal 7 ayat 4 yang membuka ruang bagi eksekutif untuk lakukan operasi militer selain perang. Lalu pasal 47 ayat 1 terkait jabatan sipil di luar struktur TNI.