Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK, Soroti Pasal Ini
 
                 
                 
                                        "Beberapa di antaranya yang kami persoalkan dan akan kami uji di Mahkamah Konstitusi adalah TNI dapat masuk pada jabatan Kesekretariatan Presiden, jabatan di Kejaksaan Agung, dan Badan Narkotika Nasional," katanya.
Kemudian, pasal 53 ayat (1) dan (2) terkait masa jabatan pensiun bagi TNI. Dan ada juga dari pasal 74 Undang-Undang 34 Tahun 2004 yang diuji.
 
                                        "Karena ada pasal 74 ini dan tidak kunjung dilakukan perubahan atau pembentukan terhadapnya, maka pasal 65 tadi yang dengan tegas bilang militer diadili di peradilan umum apabila melakukan tindak pidana umum, menjadi tidak berdaya guna," ucapnya.
Sementara itu, Arif Maulana yang mewakili YLBHI menyebut koalisi menyertakan 85 alat bukti dalam gugatan itu. Gugatan permohonan diajukan secara tertulis dan elektronik.
"Tadi di dalam kita sudah menyampaikan permohonan secara tertulis maupun elektronik disertai dengan 85 alat bukti," kata Arif.
Adapun permohonan diajukan oleh delapan pihak, yakni lima organisasi masyarakat sipil, tiga perorangan, dan dua mahasiswa. Kelima organisasi masyarakat sipil itu adalah Imparsial, YLBHI, KontraS, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan LBH APIK Jakarta.
Editor: Rizky Agustian