Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Aturan Polisi Boleh Menjabat di 17 Instansi bakal Masuk Revisi UU Polri
Advertisement . Scroll to see content

Koalisi Masyarakat Sipil Sampaikan 6 Penyataan Sikap terkait Revisi UU Polri, Apa Saja?

Minggu, 02 Juni 2024 - 17:09:00 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Sampaikan 6 Penyataan Sikap terkait Revisi UU Polri, Apa Saja?
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menyampaikan enam pernyataan sikap terkait revisi UU Polri. (Foto: Giffar Rivana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menyampaikan enam pernyataan sikap terkait revisi Undang-undang Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Sejumlah poin sikap menyoroti klausul yang dianggap berpotensi merusak demokrasi, kebebasan berpendapat dan konflik antarlembaga.

Berikut pernyataan sikap Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian terkait revisi UU Polri yang dibacakan di Kantor LBH Jakarta, Minggu (2/6/2024).

1. Menolak Keras Revisi UU Polri berdasarkan inisiatif DPR RI.

2. Menuntut DPR maupun pemerintah untuk segera menghentikan pembahasan tentang revisi UU Polri pada masa legislasi ini.

3. Menuntut DPR dan presiden untuk tidak menyusun UU secara serampangan hanya untuk kepentingan politik kelompok dan mengabaikan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang semestinya sejalan dengan prinsip demokrasi dan negara hukum. Pembentukan UU baru semestinya memperkuat cita-cita reformasi untuk penguatan sistem demokrasi, negara hukum dan hak asasi manusia dalam rangka melindungi warga negara bukan justru sebaliknya mengancam demokrasi dan hak asasi manusia.

4. Mendesak DPR untuk memprioritaskan pekerjaan rumah legislasi lain yang lebih mendesak seperti revisi KUHAP, RUU PPRT, RUU Perampasan Aset, RUU Penyadapan, RUU Masyarakat Adat dan lain-lain. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut