Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Jaya Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Palsu Jokowi Besok
Advertisement . Scroll to see content

Koalisi Masyarakat Sipil Somasi Jokowi, Desak Hentikan Kecurangan dan Penyalahgunaan Kekuasaan

Jumat, 09 Februari 2024 - 18:09:00 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Somasi Jokowi, Desak Hentikan Kecurangan dan Penyalahgunaan Kekuasaan
Koalisi Masyarakat Sipil menilai perbuatan Jokowi menjurus pada penyalahgunaan kekuasaan. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Koalisi Masyarakat Sipil melayangkan somasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden dinilai curang hingga tidak netral dalam Pemilu 2024. 

Kelompok ini terdiri atas 33 organisasi dan lima individu yang bergerak di bidang hak asasi manusia (HAM), demokrasi, lingkungan, anti korupsi, perburuhan, kebudayaan, dan sektor lainnya.

Salah satu anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Dimas menilai perbuatan Jokowi menjurus pada penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.

“Keculasan Presiden dalam prosesi menjelang Pemilu dimulai pada saat menyatakan akan melakukan politik cawe-cawe demi kepentingan bangsa dan negara,” ujar Dimas saat konferensi pers di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, Jumat (9/2/2024).

Mereka mencatat puncaknya penggunaan kekuasaan negara untuk kepentingan politik Presiden termanifestasi saat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi syarat usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden. 

Putusan ini akhirnya menjadi dasar meloloskan putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka untuk maju Pilpres 2024. Presiden bahkan terus melakukan akselerasi kemenangan bagi putranya.

Salah satunya yakni pada 21 November 2023, Presiden Joko Widodo menerbitkan produk hukum berupa Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 yang pada intinya menyebut bahwa pejabat tidak perlu mundur dari jabatannya jika maju dalam kontestasi Pilpres 2024.

“Hal ini berkonsekuensi pada sejumlah pejabat publik baik Menteri dan Kepala Daerah yang berkepentingan dalam proses pemilihan Presiden 2024, yang tidak mundur dan rawan akan penyalahgunaan wewenang,” paparnya.

Penyalahgunaan wewenang yang dimaksud adalah memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye politik elektoral, serta aksesibilitas terhadap sejumlah perangkat negara dengan menitik tekankan pada relasi kuasa.

Mereka menilai tendensi Presiden untuk berbuat curang semakin menjadi saat menyebut seorang Presiden hingga para Menteri 'boleh kampanye, boleh memihak' di Pemilu.  

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut