Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri-Menhut Bentuk Satgas Gabungan Usut Kayu Gelondongan, Pastikan Kerja Cepat!
Advertisement . Scroll to see content

Kombes Murbani Budi Pitono Dihukum Demosi 1 Tahun terkait Kasus Brigadir J

Kamis, 29 September 2022 - 11:06:00 WIB
Kombes Murbani Budi Pitono Dihukum Demosi 1 Tahun terkait Kasus Brigadir J
Sidang etik Polri (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kombes Murbani Budi Pitono dijatuhi sanksi berupa demosi 1 tahun terkait pelanggaran etik di kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). Kombes Murbani merupakan eks Kabag Renmin Divpropam Polri.

"Dikenakan sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (29/9/2022).

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menilai Kombes Murbani telah melakukan perbuatan tercela. Pelanggar juga diminta meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," ujar Ramadhan.

Sebelumnya, Polri menjatuhkan sanksi demosi kepada anggota-anggota Polri yang terlibat penanganan Brigadir J di luar klaster penghalangan penyidikan atau obstruction of justice. Sanksi demosi diberikan lantaran mereka tidak profesional dalam penanganan kasus tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut