Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Panggil Ridwan Kamil terkait Kasus Korupsi Iklan Pekan Ini
Advertisement . Scroll to see content

Kombes Pol Joko Surmano Akui Beri Rp150 Juta ke Rektor Unila, KPK: Akan Kami Analisis

Kamis, 09 Februari 2023 - 08:22:00 WIB
Kombes Pol Joko Surmano Akui Beri Rp150 Juta ke Rektor Unila, KPK: Akan Kami Analisis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami pengakuan mantan Kabid TIK Polda Lampung, Kombes Joko Sumarno yang memberikan Rp150 juta ke Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila), Karomani. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami pengakuan mantan Kabid TIK Polda Lampung, Kombes Joko Sumarno yang memberikan Rp150 juta ke Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila), Karomani. Uang itu disebut berkaitan dengan kelulusan putri Kombes Joko masuk Fakultas Kedokteran Unila.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri memastikan tim jaksa sudah mencatat pengakuan Kombes Joko saat bersaksi di sidang lanjutan perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila tersebut. KPK bakal menindaklanjuti pengakuan Kombes Joko.

"Kalau fakta-fakta sidang ini tentu sudah dicatat dengan baik bahwa ada fakta-fakta itu, ada keterangan itu, bahkan diakui oleh saksi sendiri. Saya kira nanti menunggu proses ini sampai selesai dahulu baru kemudian ada tindakan yang akan dilakukan KPK," kata Ali, Kamis (9/2/2023).

Lebih lanjut, Ali menjelaskan pengakuan Kombes Joko tersebut baru sekadar fakta yang terungkap di persidangan. Oleh karenanya, fakta sidang tersebut perlu ditindaklanjuti, salah satunya yaitu mengonfirmasinya dengan keterangan saksi lainnya.

"Dan tentu berikutnya akan dilakukan analisis apakah fakta itu memang ada keterkaitan langsung dengan fakta-fakta lain yang dikemukakan oleh saksi di persidangan, termasuk juga alat bukti sehingga nanti membentuk fakta hukum yang itu nanti bisa ditindaklanjuti," ucapnya.

KPK membuka peluang untuk memulai penyidikan baru terkait perkara suap penerimaan calon mahasiswa baru Unila. KPK tidak segan untuk menjerat tersangka baru dalam kasus ini jika ditemukan kecukupan alat bukti.

"Jadi tindak lanjutnya ini kan bisa berupa apakah menetapkan pihak lain sebagai tersangka atau fakta hukum itu bisa dilakukan ketika misalnya ada pelanggaran seorang aparat penegak hukum misalnya. Atau seorang ASN ketika terlibat dalam sebuah perkara yang sedang ditangani KPK," kata Ali.

"Nah, kita lihat dulu nanti perkembangannya dalam persidangan ini sampai akhir setidaknya sampai analisis dari tim jaksa, karena analisis ini kan akan dikaitkan dari alat bukti satu ke alat bukti yang lain," ujarnya.

Diketahui, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila. KPK menduga banyak pihak yang 'menitipkan' calon mahasiswa baru ke Karomani. KPK membuka peluang untuk menjerat pihak lain dalam kasus ini jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Sejauh ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Keempat tersangka tersebut yakni Rektor nonaktif Unila, Karomani (KRM).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut