Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komdigi Tegaskan Tidak Lakukan Shadow Ban soal Karhutla di Medsos!
Advertisement . Scroll to see content

Komdigi Berlakukan Aturan Baru, Konten Disinformasi Bisa Dihapus dalam 4 Jam

Senin, 02 November 2026 - 14:27:00 WIB
Komdigi Berlakukan Aturan Baru, Konten Disinformasi Bisa Dihapus dalam 4 Jam
Aturan baru Komdigi mengatur penurunan konten disinformasi maksimal empat jam setelah surat perintah pemutusan akses diterbitkan. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan batas waktu maksimal empat jam bagi platform digital untuk menurunkan konten yang dinilai melanggar ketentuan. Namun, aturan ini ditegaskan tidak menyasar kritik, perbedaan pendapat, maupun produk jurnalistik.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 dan Nomor 128 Tahun 2026. Kedua aturan ini menjadi pedoman pengawasan dan penanganan konten disinformasi di ruang digital.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Mediodecci Lustarini, menjelaskan KM 127 mengatur batas waktu penanganan konten. Sementara KM 128 mengatur mekanisme pengawasan serta kriteria konten disinformasi yang dapat mengganggu ketertiban umum dan keamanan negara.

“KM 127 memperjelas batas waktu penanganan sebagai bentuk kepastian hukum, sementara KM 128 memuat mekanisme pengawasan dan penanganan termasuk kriteria konten disinformasi yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan bernegara,” kata Mediodecci di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Dia menjelaskan, kedua keputusan tersebut berkaitan dengan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang diatur dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024.

Mediodecci menegaskan, kritik dan perbedaan pendapat tidak otomatis menjadi objek penindakan. Komdigi berfokus pada konten disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria dalam KM 128.

Kriteria tersebut antara lain informasi yang tidak sesuai fakta, upaya memecah persatuan, menimbulkan kerugian, berpotensi memicu konflik sosial, hingga menimbulkan rasa takut.

“Kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang sah tidak serta merta menjadi objek penindakan, karena fokus penanganan pada konten bermuatan disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria pada KM 128, seperti adanya ketidaksesuaian dengan fakta, upaya memecah persatuan, mengakibatkan kerugian, dapat memicu konflik sosial di masyarakat, serta menimbulkan rasa takut,” katanya.

Komdigi juga memastikan aturan tersebut tidak menyasar produk jurnalistik yang dibuat oleh pers, termasuk karya jurnalistik investigatif. Pemilik konten yang merasa dirugikan akibat kesalahan moderasi dapat mengajukan keberatan dan meminta pemulihan konten.

“Apabila terdapat kesalahan dalam moderasi, pemilik konten dapat mengajukan keberatan dan permintaan pemulihan konten, termasuk apabila terdapat dugaan atas kesalahan moderasi yang dilakukan platform secara mandiri, untuk dikomunikasikan lebih lanjut,” kata Mediodecci.

Lantas, kapan tenggat waktu empat jam mulai berlaku?

Mediodecci menjelaskan, batas waktu empat jam tidak dihitung sejak konten dilaporkan masyarakat. Tenggat tersebut baru dimulai setelah Komdigi mengirimkan surat perintah pemutusan akses atau penghapusan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melalui sistem SAMAN.

Sebelum surat perintah diterbitkan, Komdigi terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap temuan atau aduan melalui tahapan Pra-SAMAN. PSE kemudian menerima notifikasi dan, untuk konten mendesak, diberikan waktu 1 x 12 jam untuk menyampaikan tanggapan.

PSE juga dapat meminta klarifikasi atau memberikan penjelasan atas notifikasi tersebut. Surat perintah pemutusan akses dengan batas waktu empat jam diterbitkan apabila PSE tidak memberikan tanggapan.

“Artinya, PSE sudah diberikan waktu yang cukup untuk menyampaikan tanggapan atas konteks pelanggaran yang dibandingkan dengan community guidelines yang dimiliki oleh PSE,” ujarnya.

Menurut Mediodecci, penetapan tenggat waktu tersebut mempertimbangkan kebutuhan verifikasi dan analisis ulang, sekaligus mengantisipasi cepatnya penyebaran konten di ruang digital.

Komdigi mengklaim kebijakan ini bertujuan mendorong tata kelola ruang digital yang lebih bertanggung jawab. Pemerintah juga menyatakan upaya perlindungan masyarakat tetap harus berjalan tanpa mengesampingkan kebebasan menyampaikan kritik dan aspirasi.

“Upaya tersebut ditujukan untuk melindungi masyarakat dari dampak konten yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum, tanpa mengesampingkan hak masyarakat untuk menyampaikan kritik, pendapat, dan aspirasi secara sah,” ujar Mediodecci.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut