Komdigi Kaji Wacana Influencer Wajib Bersertifikasi
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji kebijakan baru agar influencer wajib memiliki sertifikasi. Hal itu serupa dengan kebijakan yang diterapkan pemerintah China.
Menurut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemkomdigi, Bonifasius Wahyu Pudjianto, saat ini pihaknya masih berdiskusi terkait aturan tersebut.
"Informasi ini masih baru, kami masih kaji dulu memang. Kami ada grup WA, kami lagi bahas 'gimana ini isu ini? Ada negara sudah mengeluarkan kebijakan baru nih', ini masih kita kaji," kata Bonifasius di Kemkomdigi, Jakarta pada Kamis (30/10/2025).
Melansir Antara, pihaknya mengaku selalu memantau kebijakan-kebijakan baru di negara lain. Ia pun mencontohkan, Indonesia belajar dari Australia yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur, yang kemudian mendorong penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Bonifasius mengungkapkan kebijakan sertifikasi masih dikaji dan dianalisis karena pemerintah berupaya mencegah penyebaran konten yang bersifat misinformasi. Namun, pihaknya tidak ingin mengekang kebebasan masyarakat di ruang digital.
"Kita perlu menjaga, tapi jangan sampai terlalu mengekang. Kompetensi memang diperlukan, jangan sampai muncul tadi justru mereka yang membuat konten yang salah," tutur dia.
Ia menegaskan, hingga saat ini pemerintah belum memutuskan apakah kebijakan serupa akan diterapkan di Indonesia. Komdigi masih membuka ruang dialog dan masukan dari berbagai pihak terkait aturan tersebut.
"Kita harus mendengar. Kalau perlu, oke, tapi gimana? Seperti apa? Kan pasti ada leveling grade-nya. Seperti apa harus kita atur? Menyasar siapa saja? Karena sekarang yang jadi konten kreator banyak banget," ucap Bonifasius.
Sebelumnya, pemerintah China menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan pemengaruh dan pembuat konten memiliki ijazah atau sertifikasi akademik sebelum membahas topik profesional.
Editor: Puti Aini Yasmin