Komdigi Pastikan ATM dan Mobile Banking Tetap Normal 25-27 September 2026
"Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangani pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu ini. Ruang digital tidak boleh digunakan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar," tutur Angga.
Komdigi mengimbau masyarakat tidak meneruskan dokumen maupun informasi mengenai pemadaman internet tersebut sebelum memastikan kebenarannya.
Masyarakat diminta mengecek informasi terkait layanan komunikasi dan digital melalui kanal resmi pemerintah.
Angga juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
"Kami meminta masyarakat tidak panik dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Cek terlebih dahulu melalui kanal resmi Komdigi sebelum meneruskan informasi kepada keluarga, kerabat, maupun masyarakat lainnya," pungkasnya.
Editor: Muhammad Sukardi