Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Prabowo Santap Malam dengan Raja Abdullah II, Didampingi Gibran-Didit
Advertisement . Scroll to see content

Komentar Ganjar soal Gibran Berpeluang Maju Cawapres usai Putusan MK

Selasa, 17 Oktober 2023 - 13:04:00 WIB
Komentar Ganjar soal Gibran Berpeluang Maju Cawapres usai Putusan MK
Bacapres yang didukung Partai Perindo, Ganjar Pranowo usai menghadiri silaturahmi Nasional relawan kebangsaan Nasional (Silatnas Rekabnas) di Jaksel. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, MK mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut