Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger! Nikita Mirzani Murka Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Komentar Ricky Rizal usai Divonis 13 Tahun Penjara: Saya Serahkan ke Penasihat Hukum

Selasa, 14 Februari 2023 - 16:22:00 WIB
Komentar Ricky Rizal usai Divonis 13 Tahun Penjara: Saya Serahkan ke Penasihat Hukum
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal menyerahkan proses hukum selanjutnya ke penasihat hukum usai divonis 13 tahun penjara. (Foto: MPI/Riana Rizkia)
Advertisement . Scroll to see content

Ricky diyakini turut serta membantu rencana pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ricky juga berperan mengawasi korban agar tidak melarikan diri.

Mendengar tuntutan tersebut, Ricky Rizal melayangkan nota pembelaan atau pleidoi. Dalam pleidoinya, Ricky menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui soal rencana pembunuhan tersebut.

Dengan isak tangis dan suara yang terbata-bata, Ricky Rizal menekankan dia tidak menginginkan, menghendaki, merencanakan bahkan berniat untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Atas perbuatannya, Ricky diyakini melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut