Komentari Pemberhentian Evi Novida, Anggota KPU Gunungsitoli Disanksi DKPP
JAKARTA, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi berupa peringatan terhadap anggota KPU Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Happy Suryani Harefa. Sanksi ini diberikan lantaran Happy mengomentari kasus pemberhentian secara tidak hormat terhadap Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU RI.
Sanksi dibacakan dalam sidang pembacaan putusan tujuh perkara yang dipimpin Ketua Majelis, Muhammad di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (29/7/2020) kemarin. Salah satunya perkara teradu Happy dengan nomor 61-PKE-DKPP/VI/2020.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu, Happy Suryani Harefa selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli sejak putusan ini dibacakan,” kata Muhammad.
Majelis menilai sikap dan tindakan Teradu mengunggah dan mengomentari tautan berita terkait pemberhentian Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik, di media sosial Facebook milik Teradu tidak dibenarkan secara etika.
Sementara, anggota majelis Ida Budhiati dalam pertimbangannya menjelaskan, status di Facebook tersebut ditanggapi dengan beragam oleh masyarakat pada kolom komentar, antara lain Teradu diminta memperjelas agar pembaca tidak salah memahami. Komentar lain menyebut Teradu tidak sadar posisi dan kedudukan sebagai Anggota KPU Kota Gunungsitoli yang dianggap kapabel dan berintegritas.
“Teradu seharusnya berhati-hati dalam mengungkapkan pendapat di media sosial. Frasa cacat hukum terbukti menimbulkan kesan Teradu melakukan framing (membingkai) proses pemecatan cacat hukum sehingga menimbulkan beragam reaksi dan tanggapan masyarakat,” ujar Ida.
Di samping itu, majelis menyimpulkan Happy tidak pernah membaca secara lengkap putusan DKPP dan hanya mengikuti pemberitaan media. Empati Teradu kepada Evi Novida Ginting Manik sepatutnya disampaikan secara pribadi kepada yang bersangkutan.
Majelis juga berpendapat sebagai penyelenggara pemilu yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Gunungsitoli, sepatutnya Teradu lebih bijaksana menggunakan media sosial untuk menyebarluaskan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
DKPP juga mengingatkan kepada Teradu terkait kedudukannya sebagai pejabat publik di lingkungan penyelenggara Pemilu tidak dapat disamakan dengan warga negara biasa.
Atas pertimbangan itu, Teradu terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 12 huruf a dan huruf e, Pasal 15 huruf b, dan Pasal 19 huruf g Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Sebagai informasi, perkara 61-PKE-DKPP/VI/2020 yang menjerat Teradu ini diadukan oleh Kariaman Zebua, salah satu pegawai negeri sipil (PNS) sekaligus pengurus DPD KNPI Kota Gunungsitoli.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq