Komika Pandji Pragiwaksono Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Penghinaan Budaya Toraja
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa Komika Pandji Pragiwaksono yang dilaporkan soal dugaan penghinaan dan/atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja. Pemeriksaan Pandji merupakan yang pertama kali.
"Dapat panggilan untuk terkait kasus yang Toraja," kata Pandji usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2026).
Untuk pemanggilan terkait laporan tersebut, Bareskrim sudah melayangkan dua kali surat pemanggilan. Namun, Pandji kala itu tak berada di Indonesia.
"Diperiksa dari jam setengah 11," tuturnya.
Mengenal Upacara Rambu Solo Tana Toraja yang Dibuat Candaan Pandji Pragiwaksono
Pandji mengungkapkan, dalam pemeriksaan laporan tersebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mencecar sebanyak 48 pertanyaan.
"(Pertanyaan pemeriksaan) 48," ucap Pandji.
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi, Dianggap Rendahkan Adat Toraja
Janji Pandji Pragiwaksono usai Dilaporkan Polisi Imbas Hina Adat Toraja
Diketahui, Aliansi Pemuda Toraja melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan dan/atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja.
Laporan tersebut dibuat menyusul viralnya video stand up comedy Pandji yang dinilai menyinggung adat dan budaya Toraja.
Pandji Pragiwaksono Siap Jalani Proses Hukum Adat di Toraja
Adapun laporan terhadap Pandji disertai sejumlah pasal, antara lain Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP, Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE No. 11 Tahun 2008, sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, serta Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal-pasal tersebut mencapai lima tahun penjara.
Terkait hal ini, Pandji Pragiwaksono telah permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Toraja. Dia menyesali pernyataannya dalam materi stand up yang dianggap menyinggung dan menyakiti perasaan masyarakat adat Toraja.
Editor: Aditya Pratama