JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan patroli siber guna mengatasi konten terkait penistaan agama. Langkah ini dilakukan setelah ujaran kebencian oleh Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono lewat YouTube miliknya.
"Kami terus lakukan patroli siber untuk menemukan konten yang berisi ujaran kebencian, seperti halnya kasus Paul Zhang ini," kata Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/4/2021).
Media Asing Soroti Keputusan Indonesia Nobatkan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional
Dedy mengatakan proses selanjutnya yaitu tindakan blokir. Hal tersebut dilakukan apabila masih ditemukan dugaan ujaran kebencian.
Dia juga mengajak masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi. Sebab, konten negatif dapat merusak persatuan bangsa dan negara.
Jozeph Paul Zhang Terdeteksi Jerman, Polisi: Bisa Dideportasi
"Jika kalian (masyarakat) menemukan konten yang melanggar Undang-Undang, termasuk ujaran kebencian, masyarakat dapat melaporkannya melalui aduan konten,” katanya.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku