Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua Dewan Pers Dorong Peningkatan Indeks Kemerdekaan Pers RI: Ini Agenda Perbaikan Kami
Advertisement . Scroll to see content

Komisi I DPR Tegaskan Draf RUU Penyiaran Belum Sempurna: Tak Ada Niat Kecilkan Peran Pers

Kamis, 16 Mei 2024 - 16:43:00 WIB
Komisi I DPR Tegaskan Draf RUU Penyiaran Belum Sempurna: Tak Ada Niat Kecilkan Peran Pers
Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid menyebut yang menjadi polemik belakangan ini hanya sebatas draf saja. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid menegaskan bahwa sampai saat ini rancangan undang-undang (RUU) Penyiaran belum ada. Dia menyebut yang menjadi polemik belakangan ini hanya sebatas draf saja.

"RUU Penyiaran saat ini belum ada, yang beredar saat ini adalah draft yang mungkin muncul dalam beberapa versi dan masih amat dinamis. Sebagai draft tentu penulisannya belum sempurna dan cenderung multitafsir," kata Meutya dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024).

Legislator Golkar itu menjelaskan bahwa tahapan draf RUU Penyiaran saat ini masih di Badan Legislasi (Baleg). Sehingga, belum ada pembahasan dengan pemerintah.

Komisi I DPR akan membuka ruang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dari masyarakat. Dia berjanji setelah menjadi RUU Penyiaran, maka akan diumumkan ke publik secara resmi.

"Rapat internal Komisi I DPR pada tanggal 15 Mei 2024 kemarin telah menyepakati agar Panja Penyiaran Komisi 1 DPR mempelajari kembali masukan-masukan dari masyarakat," ujarnya.

Di sisi lain, Meutya kembali menegaskan bahwa tidak ada semangat atau niatan dari Komisi I DPR untuk mengecilkan peran pers

"Hubungan selama ini dengan mitra Komisi 1 DPR yaitu Dewan Pers sejak Prof Bagir, Prof Nuh dan Alm Prof Azyumardi adalah hubungan yang sinergis dan saling melengkapi termasuk dalam lahirnya Publisher Rights. Komisi I DPR menyadari keberlangsungan media yang sehat adalah penting," pungkasnya.

Diketahui, Dewan Pers dan komumitas pers menyoroti draf RUU Penyiaran. Salah satunya melarang jurnalis investigasi.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut