Komisi I DPR Tegaskan Draf RUU Penyiaran Belum Sempurna: Tak Ada Niat Kecilkan Peran Pers
JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid menegaskan bahwa sampai saat ini rancangan undang-undang (RUU) Penyiaran belum ada. Dia menyebut yang menjadi polemik belakangan ini hanya sebatas draf saja.
"RUU Penyiaran saat ini belum ada, yang beredar saat ini adalah draft yang mungkin muncul dalam beberapa versi dan masih amat dinamis. Sebagai draft tentu penulisannya belum sempurna dan cenderung multitafsir," kata Meutya dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024).
Legislator Golkar itu menjelaskan bahwa tahapan draf RUU Penyiaran saat ini masih di Badan Legislasi (Baleg). Sehingga, belum ada pembahasan dengan pemerintah.
Komisi I DPR akan membuka ruang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dari masyarakat. Dia berjanji setelah menjadi RUU Penyiaran, maka akan diumumkan ke publik secara resmi.
"Rapat internal Komisi I DPR pada tanggal 15 Mei 2024 kemarin telah menyepakati agar Panja Penyiaran Komisi 1 DPR mempelajari kembali masukan-masukan dari masyarakat," ujarnya.
Di sisi lain, Meutya kembali menegaskan bahwa tidak ada semangat atau niatan dari Komisi I DPR untuk mengecilkan peran pers.
"Hubungan selama ini dengan mitra Komisi 1 DPR yaitu Dewan Pers sejak Prof Bagir, Prof Nuh dan Alm Prof Azyumardi adalah hubungan yang sinergis dan saling melengkapi termasuk dalam lahirnya Publisher Rights. Komisi I DPR menyadari keberlangsungan media yang sehat adalah penting," pungkasnya.
Diketahui, Dewan Pers dan komumitas pers menyoroti draf RUU Penyiaran. Salah satunya melarang jurnalis investigasi.
Editor: Faieq Hidayat