Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi IV DPR Soroti Isu Pembabatan Hutan Mangrove di Sultra: Itu Milik Negara!
Advertisement . Scroll to see content

Komisi II DPR Akan Gelar Raker pada Masa Reses Bahas Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

Kamis, 09 Maret 2023 - 07:51:00 WIB
Komisi II DPR Akan Gelar Raker pada Masa Reses Bahas Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu
Anggota DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera menyebut Komisi II DPR akan menggelar raker pada masa reses buntut putusan PN Jakpus tunda Pemilu 2024. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

"Arahan Pak Ketua Komisi II diagendakan hari Rabu tanggal 15 Maret 2023," tuturnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang merasa dirugikan karena tidak lolos hasil administrasi Pemilu. 

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ujar hakim dikutip dari salinan putusan, Kamis (2/3/2023).

Menanggapi keputusan tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Selain itu KPU menegaskan tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan karena sudah memiliki payung hukum.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut