Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buntut Kasus Jet Pribadi, Anggaran KPU bakal Dipelototi Komisi II DPR
Advertisement . Scroll to see content

Komisi II DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada 2020 Sesuai Jadwal

Senin, 21 September 2020 - 19:58:00 WIB
Komisi II DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada 2020 Sesuai Jadwal
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi II DPR dan pemerintah sepakat Pilkada 2020 berjalan sesuai jadwal, termasuk pemungutan suara serentak pada 9 Desember 2020. Kesimpulan itu diambil melalui rapat kerja antara Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020).

Kesimpulan itu dibacakan oleh Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember 2020 termaktub dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020.

“Mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai rendana serta situasi yang masih terkendali, maka Komisi II DPR bersama Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua DKPP menyepakati pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan covid-19,” kata Ahmad Doli Kurnia.

Di dalam raker, sejumlah anggota Komisi II DPR menegaskan penyelenggara KPU harus mampu menjawab tantangan publik untuk menunda pelaksanaan Pilkada 2020 agar tak menjadi klaster penularan covid-19. Untuk memulainya, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP perlu segera membuat aturan dan tidak hanya bertukar wacana di media massa.

Dia melihat ada keraguan KPU saat ingin memperbaiki PKPU yakni pertimbangan pengaturan di UU Pilkada Nomor 10/2016 atau Perppu Pilkada. Padahal menurutnya KPU pernah membuat PKPU yang bertentangan dengan UU sebelumnya.

“KPU pernah punya preseden, ketika di UU memperbolehkan sementara KPU membuat PKPU yang melarang eks napi korupsi menjadi caleg. Padahal di UU diperbolehkan dan itu menjadi kontroversi,” ucap Saan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut