Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakar Hukum Surati Komisi III DPR, Minta Keabsahan Ketua MK Suhartoyo Dibahas
Advertisement . Scroll to see content

Komisi II DPR soal Putusan MK: KPU-Bawaslu Tak Bisa Ubah PKPU Sebelum UU Pemilu Direvisi

Rabu, 18 Oktober 2023 - 07:22:00 WIB
Komisi II DPR soal Putusan MK: KPU-Bawaslu Tak Bisa Ubah PKPU Sebelum UU Pemilu Direvisi
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d dan ayat (2) UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam klausul itu, menerangkan bahwa tindak lanjut putusan MK dilakukan oleh DPR RI dan Presiden.

"Dengan demikian sebelum UU Pemilu diubah, siapapun yang dimaksud dengan 'sedang atau pernah menjadi kepala daerah' selama usia belum mencapai 40 tahun tidak bisa didaftarkan ke KPU," terang Junimart.

Junimart meminta kepada KPU selaku penyelenggara pemilu, untuk tidak melakukan revisi terhadap PKPU Nomor 19 tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

"KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu tidak bisa melakukan perubahan PKPU berkaitan dengan materi muatan pernah atau sedang menjadi kepala daerah sebelum UU Pemilu direvisi," tegasnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut