Komisi II DPR soal Putusan MK: KPU-Bawaslu Tak Bisa Ubah PKPU Sebelum UU Pemilu Direvisi
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d dan ayat (2) UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam klausul itu, menerangkan bahwa tindak lanjut putusan MK dilakukan oleh DPR RI dan Presiden.
Profil Anwar Usman, Ketua MK yang Berstatus Adik Ipar Jokowi
"Dengan demikian sebelum UU Pemilu diubah, siapapun yang dimaksud dengan 'sedang atau pernah menjadi kepala daerah' selama usia belum mencapai 40 tahun tidak bisa didaftarkan ke KPU," terang Junimart.
Junimart meminta kepada KPU selaku penyelenggara pemilu, untuk tidak melakukan revisi terhadap PKPU Nomor 19 tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Yusril Kritik Putusan MK Kabulkan Kepala Daerah Belum 40 Tahun Bisa Maju Pilpres: Cacat dan Penyelundupan Hukum
"KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu tidak bisa melakukan perubahan PKPU berkaitan dengan materi muatan pernah atau sedang menjadi kepala daerah sebelum UU Pemilu direvisi," tegasnya.
Editor: Faieq Hidayat