Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gadis di Cianjur Diperkosa 12 Pria di Sejumlah Lokasi, Penginapan hingga Warung
Advertisement . Scroll to see content

Komisi III DPR Kecam 12 Pria Perkosa Gadis di Cianjur: Hukum Kebiri Pelaku!

Selasa, 15 Juli 2025 - 07:05:00 WIB
Komisi III DPR Kecam 12 Pria Perkosa Gadis di Cianjur: Hukum Kebiri Pelaku!
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Dia mendorong ketentuan tersebut tidak hanya menjadi simbol, tetapi benar-benar diterapkan untuk memberikan efek jera.

“Kita tidak boleh mentoleransi kejahatan terhadap anak. Jangan ada celah hukum yang membuat pelaku bisa lolos dari hukuman maksimal,” pungkasnya.

Diketahui, gadis berusia 16 tahun menjadi budak seks 12 pria di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan peristiwa kelam pemerkosaan itu terungkap ketika orang tua korban berinisial AW melapor ke polisi.

Orang tua korban melaporkan korban hilang selama 10 hari. Setelah dicari, korban ditemukan di salah satu tempat di Kecamatan Sukaresmi.

"Pada 16 Juni 2025, korban pamit ke orang tuanya untuk main. Namun hingga malam korban tidak kunjung pulang. Orang tua akhirnya mencari hingga mengetahui keberadaan korban pada 26 Juni di Sukaresmi," kata Tono, Sabtu (12/7/2025).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut