Komisi III DPR: KUHP dan KUHAP Baru Bikin Hukum Lebih Manusiawi dan Berkeadilan
JAKARTA, iNews.id - Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menandatangani MoU terkait penerapan KUHP dan KUHAP yang baru. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengharapkan sinergitas yang terjalin dapat menjadikan hukum lebih manusiawi dan berkeadilan bagi masyarakat.
"Kita berharap, niat baik kita semua, Komisi III, pemerintah, kemudian juga Pak Kapolri dan Pak Jaksa Agung, untuk menjadikan hukum lebih manusiawi, lebih berkeadilan, bisa benar-benar terwujud," kata Habiburokhman di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Habiburokhman mengatakan, KUHP dan KUHAP adalah produk hukum yang reformis dan mengedepankan asas kemanusiaan. Maka dari itu, dia menilai penerapannya mesti dilakukan dengan baik dan benar.
"Memuat nilai-nilai baru, restorative justice, kemudian mengedepankan kemanusiaan dan hati nurani dalam penegakan hukum, membutuhkan pelaksanaan yang juga baik," ujar dia.
Dia mengharapkan sinergi antara polisi dan kejaksaan dapat terus terjalin dengan baik. Diketahui, KUHP dan KUHAP mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang.
"Kita dalam hitungan hari menyongsong saat yang bersejarah, berlakunya dua produk hukum yang jauh lebih mungkin menghadirkan keadilan bagi masyarakat," jelas dia.
Diketahui, penandatanganan MoU itu dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Acara itu juga turut dihadiri Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman beserta jajaran pimpinan Komisi III serta Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI Edward Omar Sharif Hiariej.
“Alhamdulillah hari ini kita melaksanakan kegiatan MoU, dilanjutkan dengan penandatanganan PKS (Perjanjian Kerja Sama) terkait sinergitas, pemahaman dalam hal pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru,” kata Sigit.
Dia menjelaskan, MoU ini menunjukan semangat sinergitas-solidaritas bagi Polri-Kejaksaan untuk bisa melaksanakan amanat dan harapan dari KUHP dan KUHAP yang baru dan memberikan rasa keadilan untuk masyarakat.
“Karena memang di KUHP maupun KUHAP yang baru, mengatur banyak hal yang tentunya selama ini diharapkan oleh masyarakat. Mulai dari masyarakat-masyarakat pencari keadilan yang membutuhkan suatu proses penyelesaian hukum sesuai dengan apa yang menjadi harapan,” ujar dia.
“Maupun kearifan lokal, maupun situasi dan kondisi yang ada, maupun bagaimana kita tetap komit untuk melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun,” imbuhnya.
Sigit menambahkan, MoU dan Perjanjian Kerja Sama itu diharapkan bisa membuat kepolisian dan kejaksaan bisa berjalan selaras untuk melaksanakan KUHP dan KUHAP untuk memenuhi harapan dan keadilan masyarakat.
“Untuk kita bersama-sama selaku aparat penegak hukum berjalan selaras, satu frekuensi, satu pikiran, untuk betul-betul bisa bersama-sama melaksanakan semangat dari KUHP maupun KUHAP yang baru ini dengan sebaik-baiknya untuk betul-betul bisa memenuhi harapan dan keadilan masyarakat,” jelas Sigit.
Editor: Rizky Agustian