Komisi III DPR Minta Kemenkumham Cegah Ronald Tannur Pergi ke Luar Negeri
JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah Ronald Tannur ke luar negeri. Pasalnya, terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Kami berharap adanya dukungan untuk adanya pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur sampai kasus ini terang benderang pada putusan kasasi di MA," kata anggota Komisi III DPR Rieke Diah Pitaloka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2024).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini khawatir Ronald akan pergi ke luar negeri.
"Saya tidak tahu benar atau tidak, tapi lebih baik kita antisipasi yang bersangkutan berencana untuk ke luar negeri," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga berpandangan yang sama. Dia pun mendorong pencekalan tersebut.