Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hormati Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM
Advertisement . Scroll to see content

Komisi III DPR Minta Polri Juga Miskinkan Bandar Judi Online: Merusak Moral!

Selasa, 16 Juli 2024 - 17:11:00 WIB
Komisi III DPR Minta Polri Juga Miskinkan Bandar Judi Online: Merusak Moral!
Ilustrasi judi online. (Foto istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR RI meminta Polri juga menerapkan pasal Tindak Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan bandar judi online. Praktik judi online bisa berdampak merusak moral seperti narkoba.

"Kami mendorong agar pasal TPPU juga diterapkan untuk bandar judi online yang merusak moral masyarakat dan berdampak pada ekonomi negara,” kata Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez dalam keterangannya, Selasa (16/7/2024). 

Menurutnya, bahaya judi online saat ini sudah setara dengan narkoba di Indonesia. Pasalnya, judol berdampak bisa merugikan orang lain atau orang sekitarnya. 

Oleh karena itu, Gilang menilai langkah berani dan tegas kepolisian akan memberikan efek jera terhadap bandar judi online yang ditangkap.

“Karena selain merusak moral, judi online banyak menjerumuskan masyarakat ke perilaku utang hingga membuat penggunanya kecanduan. Tidak sedikit permasalahan sosial timbul akibat judi online,” ucap Gilang.

Dia mengatakan ketegasan penegakan hukum terhadap para bandar judol dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Polri. Ketegasan polisi juga dinilai dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja polisi yang selama ini dianggap kurang maksimal. 

Pasalnya, menurut Gilang, masih banyak masyarakat yang enggan mencari perlindungan ke Polri karena anggapan akan diabaikan apabila tak ada ‘pelicin’.

“Ini bisa menjadi titik balik kepolisian dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat lagi. Sehingga masyarakat percaya polisi dapat memberikan perlindungan dan rasa aman kepada rakyat yang mana itu adalah tugas Polri,” katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut