Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ahmad Dhani Sebut Once Mekel Satu-satunya Anggota Visi Dukung Agnez Mo
Advertisement . Scroll to see content

Komisi III DPR: Pemeriksaan dan Putusan Perkara Agnez Mo Diduga Tak Sesuai UU

Jumat, 20 Juni 2025 - 16:47:00 WIB
Komisi III DPR: Pemeriksaan dan Putusan Perkara Agnez Mo Diduga Tak Sesuai UU
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Sehingga tidak ada lagi, sengketa, gugatan, putusan peradilan yang dapat merugikan seluruh artis dan pelaku industrik musik Indonesia," kata dia.

Diketahui, pada 30 Januari 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan penyanyi Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dari Ari Bias. Agnez Mo pun diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar. 

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut